Selasa, 13 April 2010

CYBERCRIME DI INDONESIA

A. Latar Belakang

Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam
menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta
memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin
mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila
terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan
kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan
yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984
tanggal 25 Juni 1984 mengenai. “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang
dikenal dengan internet.
Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut
mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan
berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh
transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang
terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace,
cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet
yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para
praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya
perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa
cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak
penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan
nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi
hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime.
Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai
sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan
hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut yang telah diuraikan maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana hubungan antara bentuk-bentuk Cybercrime dengan kejahatan?
2. Apakah undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan terhadap semua
    bentuk Cybercrime tersebut?

3. Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap
Cybercrime dan bagaimana cara pemecahannya?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui hubungan antara bentuk-bentuk cybercrime dengan kejahatan.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengaturan cybercrime dalam sistem perundangundangan
Indonesia.
3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang dihadapi dalam penyidikan cybercrime.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoretis, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk
melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya memberikan sumbangan
bagi perkembangan hukum komputer.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pedoman dan masukan
bagi pemerintah, peradilan, dan praktisi hukum dalam menentukan kebijakan dan
langkah-langkah untuk menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi.
E. Komputer, Internet, dan Cybercrime
1. Komputer
Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut:
“Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara
elektronis, bekerja dibawah kontrol suatu operating system, melaksanakan
pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta
mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system,
program dan data yang diolah.”  Operating system berfungsi untuk mengatur dan mengkontrol sumber daya yang ada, baik dari hardware berupa komputer, Central Processing Unit (CPU) dan
memory/storage serta software komputer yang berupa program-program komputer yang
dibuat oleh programmer. Jenis-jenis Operating System antara lain PC-DOS (Personal
Computer Disk Operating System), MS-DOS (Microsoft Disk Operating System),
Unix, Microsoft Windows, dan lain-lain.


2. Internet


Internet adalah jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan
Worldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama
lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun
gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti Lokal Area
Network (LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan
atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet.
The Federal Networking Council (FNC) memberikan definisi mengenai
internet dalam resolusinya tanggal 24 Oktober 1995 sebagai berikut:
“Internet refers to the global information system that –
(i) is logically linked together by a globally unique address space based in the
Internet Protocol (IP) or its subsequent extensions/follow-ons;
(ii) is able to support communications using the Transmission Control
Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) suite or its subsequent extension/followons,
and/or other Internet Protocol )IP)-compatible protocols; and
(iii) Providers, uses or makes accessible, either publicly or privately, high level
services layered on the communications and related infrastructure described herein.”


3. Cyber Crime


Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul
Neuromancer pada tahun 1984.
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang
terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu
istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge
Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet
considered as an imaginary area without limits where you can meet people and
discover information about any subject”. The American Heritage Dictionary of
English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic
medium of computer networks, in which online communication takes place”.
Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi
hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the
‘place’ where a telephone conversation appears to occur.
Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk
kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru
yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Collin Barry C. menjelaskan istilah cybercrime sebagai berikut :
“Term “cyber-crime” is young and created by combination of two words:
cyber and crime. The term “cyber” means the cyber-space (terms “virtual space”,
“virtual world” are used more often in literature) and means (according to the
definition in “New hacker vocabulary” by Eric S. Raymond) the informational
space modeled through computer, in which defined types of objects or symbol
images of information exist – the place where computer programs work and data is
processed.” 
Computer crime dan cybercrime merupakan 2 (dua) istilah yang berbeda
sebagaimana dikatakan oleh Nazura Abdul Manap sebagai berikut:
“Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide
variety of criminal offences, activities or issues. It also known as a crime committed
using a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and
the computer…..There is no Internet line involved, or only limited networking used
such as the Local Area Network (LAN). Whereas, cyber-crimes are crimes
committed virtually through Internet online. This means that the crimes committed
could extend to other countries… Anyway, it causes no harm to refer computer
crimes as cyber-crimes or vise versa, since they have same impact in law.” 
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang
sering disebut dengan cracker. Berdasarkan catatan Robert H’obbes’Zakon, seorang
internet Evangelist, hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada
tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia
pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.
Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime
tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime
merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap
atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah
melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The
Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben.
Berdasarkan pemikiran JoAnn L. Miller yang membagi kategori white collar
crime menjadi empat kategori, yaitu meliputi organizational occupational crime,
government occupational crime, profesional occupational crime, dan individual
occupatinal crime, maka Agus Raharjo berpendapat bahwa Cybercrime dapat dikatakan
sebagai white collar crime dengan kriteria berdasarkan kemampuan profesionalnya.
David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum
pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru
yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat
dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata. F. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditujukan terhadap
sistematika hukum khususnya mengenai peristiwa hukum berupa perilaku atau sikap
tindak dalam hukum yang digolongkan sebagai perbuatan pidana (strafbaarfeit) yang
dikenal dengan cybercrime.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu ditujukan untuk memecahkan
masalah cybercrime yang merupakan masalah aktual. Penelitian ini akan
menggambarkan bentuk-bentuk cybercrime dan modus operandinya, selanjutnya
bentuk-bentuk cybercrime tersebut dianalisa untuk dikualifikasikan dan sedapat
mungkin dicari pengaturannya di dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Penelitian ini juga berusaha untuk mencari hambatan-hambatan yang terdapat di dalam
penyidikan cybercrime dan selanjutnya dianalisa untuk memecahkan masalah.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber:
1) Data primer, diperoleh dari wawancara kepada responden yang pernah menangani
kasus Cybercrime serta jawaban responden dari angket quesioner yang disebarkan
kepada penyidik di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
2) Data sekunder, meliputi bahan hukum primer mencakup buku, kertas kerja
konperensi atau seminar, laporan penelitian, majalah, dan lain-lain, bahan hukum
sekunder mencakup bibliografi dan penerbitan pemerintah, dan bahan hukum tersier
mencakup abstrak perundang-udangan, ensiklopedia hukum, dan lain-lain. G. Peristilahan Operasional
1. Cybercrime
Setiap bentuk kejahatan yang berkaitan langsung dengan Cyberspace.
Cyberspace
Media elektronik yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai
tempat melakukan komunikasi sambungan langsung (on-line).
2. Internet
Sistem informasi global yang menghubungan berbagai jaringan komputer secara
bersama-sama dalam suatu ruang global berbasis Internet Protocol ;
H. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1. Kualifikasi dan Modus Operandi Cybercrime
Natalie D. Voos di dalam “Crime on The Internet” menguraikan beberapa
jenis Cybercrime berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau
penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center sebagai berikut :
a. Computer network break-ins,
b. Industrial espionage,
c. Software piracy,
d. Child pornography,
e. E-mail bombings,
f. Password sniffers,
g. Spoofing,
h. Credit card fraud
Pengaturan cybercrime di Amerika Serikat antara lain tercantum dalam
Computer Fraud and Abuse Act (Title 18 Part I Chapter 47 Section 1030 dengan judul
“Fraud and related activity in connection with computers”). Bentuk-bentuk cybercrime
yang diatur dalam ketentuan Section 1030 tersebut adalah sebagai berikut:
“Whoever -
(1) having knowingly accessed a computer without authorization or exceeding
authorized access, and by means of such conduct having obtained information
that has been determined by the United States Government pursuant to an
Executive order or statute to require protection against unauthorized
disclosure for reasons of national defense or foreign relations, or any
restricted data, as defined in paragraph y. of section 11 of the Atomic Energy
Act of 1954, with reason to believe that such information so obtained could be
used to the injury of the United States, or to the advantage of any foreign
nation willfully communicates, delivers, transmits, or causes to be
communicated, delivered, or transmitted, or attempts to communicate, deliver,
transmit or cause to be communicated, delivered, or transmitted the same to
any person not entitled to receive it, or willfully retains the same and fails to
deliver it to the officer or employee of the United States entitled to receive it;
(2) intentionally accesses a computer without authorization or exceeds authorized
access, and thereby obtains -
(A) information contained in a financial record of a financial institution, or
of a card issuer as defined in section 1602 (n) of title 15, or contained in
a file of a consumer reporting agency on a consumer, as such terms are
defined in the Fair Credit Reporting Act (15 U.S.C. 1681 et seq.);
(B) information from any department or agency of the United States; or
(C) information from any protected computer if the conduct involved an
interstate or foreign communication;
(3) intentionally, without authorization to access any nonpublic computer of a
department or agency of the United States, accesses such a computer of that
department or agency that is exclusively for the use of the Government of the
United States or, in the case of a computer not exclusively for such use, is
used by or for the Government of the United States and such conduct affects
that use by or for the Government of the United States;
(4) knowingly and with intent to defraud, accesses a protected computer without
authorization, or exceeds authorized access, and by means of such conduct
furthers the intended fraud and obtains anything of value, unless the object of
the fraud and the thing obtained consists only of the use of the computer and
the value of such use is not more than $5,000 in any 1-year period;
(5) (A) knowingly causes the transmission of a program, information, code, or
command, and as a result of such conduct, intentionally causes damage
without authorization, to a protected computer;
(B) intentionally accesses a protected computer without authorization, and
as a result of such conduct, recklessly causes damage; or
(C) intentionally accesses a protected computer without authorization, and
as a result of such conduct, causes damage;
(6) knowingly and with intent to defraud traffics (as defined in section 1029)21 in
any password or similar information through which a computer may be
accessed without authorization, if -
(A) such trafficking affects interstate or foreign commerce; or
(B) such computer is used by or for the Government of the United States;
''or''.
(7) with intent to extort from any person, firm, association, educational
institution, financial institution, government entity, or other legal entity, any
money or other thing of value, transmits in interstate or foreign commerce any
communication containing any threat to cause damage to a protected
computer;”
Selain Computer Fraud and Abuse Act, terdapat berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang juga dapat
menjadi suatu perbuatan “Cybercrime”, seperti Access Device Fraud Act (Title 18 USC
Section 1029), Wire Fraud Statute (Title 18 USC Section 1343), The Copyright Act of
1976 (Title 18 USC Section 2319), The Trademarks Counterfeit Act of 1984 (Title 18
USC Section 2320), Mail Fraud (Title 18 USC Section 1341), Identity Theft and
Assumption Deterrence Act of 1998 (Title 18 USC Section 1028), Unlawful Access to
Stored Communications (Title 18 USC Section 2701), dan lain-lain.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif
oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari:

Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer
data and systems (Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan
keberadaan data dan sistem komputer):
Article 2 – Illegal access (melakukan akses tidak sah)
Article 3 – Illegal interception (intersepsi secara tidak sah)
Article 4 – Data interference (menggangu data)
Article 5 – System interference (mengganggu pada sistem)
Article 6 – Misuse of devices (menyalahgunakan alat)
Title 2 – Computer-related offences (Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer):
Article 7 – Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
Article 8 – Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Title 3 – Content-related offences (Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau
muatan data atau sistem komputer)
Article 9 – Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan
dengan pornografi anak)
Title 4 – Offences related to infringements of copyrightand related rights
(Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait).
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa
internet. Channel #cc, #ccs, #cchome atau #cvv2 pada server-server IRC favorit,
seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia
untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet.
Dalam dunia Internet, kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan istilah carding,
sedangkan orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai carder atau frauder.
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
1) Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2) Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
3) Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan
Jasa Internet.
4) Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
5) Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat
pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari
suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di
Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang
masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University
USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana
internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk
mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter serta menjualnya,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui
Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan
Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan
Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan
Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan
nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC “JOGYA CARDING “.
Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga
mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka
situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer laptop yang akan dibeli dan
dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup,
kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi
formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam
informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan
alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan
perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau
mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya),
kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke
email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email
tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.
Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa pengiriman adalah
melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi dari seorang karyawan
perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat memperlancar pengeluaran
paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number kepada PE, kemudian PE yang
mengeluarkan paket kiriman tersebut dan mengantarnya ke rumah Tersangka.
Contoh modus operandi pelanggaran atau kejahatan terhadap hak milik
intelektual dengan menggunakan komputer sebagai alat dapat dilihat dari press
realease yang dikeluarkan oleh U.S. Department of Justice United States Attorney
Western District of Washington pada tanggal 1 Maret 2001. Jaksa Wilayah Barat
Washington Katrina C. Pflaumer dan Agen Khusus Federal Bureau of Investigation
(FBI) Divisi Seattle Charles Mandigo mengajukan tuntutan kepada RYAN M. CAREY
dengan tuduhan melakukan “criminal copyright offense” melanggar Pasal 18 United
States Code, ayat 2319 dan Pasal 17 United States Code ayat 506(a)(2) karena diduga
keras pada kurun waktu 30 Maret 2000 sampai dengan 31 Mei 2000 telah
mengoperasikan situs “maccarey.com” yang menggandakan secara ilegal salinan
(copies) video game produksi Nintendo Game Boy, NES dan Super NES yang dapat didownload
secara gratis melalui Internet dan dapat dimainkan oleh orang yang telah
men-download-nya di PC mereka masing-masing.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh
beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi,
maka Peneliti mencoba membuat sendiri kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1) Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data
dan sistem komputer:
a) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer
atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer
yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
16
b) Data interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja
melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration),
mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak.
Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering terjadi.
c) System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara
memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah,
atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus
komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian
dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d) Illegal interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan
operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak,
dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem
komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan
bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya
gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang
membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau
berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lainnya.
e) Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang
lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
f) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu
kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia
negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi
umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data
semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses
dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah,
mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan
melawan hukum lain.
2) Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a) Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
b) Bank fraud (penipuan terhadap bank);
c) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa);
d) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan);
e) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer);
f) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer);
g) Computer-related betting (perjudian melalui komputer);
h) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman
melalui komputer).
3) Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
a) child pornography (pornografi anak);
b) infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak
cipta dan hak-hak terkait);
c) drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.
2. Pengaturan Cybercrime dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus
mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya
kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya
maka beberapa peraturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP
untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini:
1) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum
ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk
sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dapat diterapkan.
Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana
terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang
Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2) Data interference (mengganggu data komputer) dan System interference
(mengganggu sistem komputer)
Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan
data interference maupun system interference yang dikenal di dalam Cybercrime.
Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut
mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat
diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
3) Illegal interception in the computers, systems and computer networks
operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan
jaringan komputer)
Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis
perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan
ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
4) Data Theft (mencuri data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal
access yang mendahului perbuatan data theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti
dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya
data leakage and espionage dan identity theft and fraud.
Pencurian data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak
pribadi seseorang, terutama jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang
mengambil atau bahkan sekedar membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum
sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukkan sebagai perbuatan pidana,
maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat diterapkan.
5) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi
tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang
dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia
perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat
dikenakan Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42
ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
6) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu
perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan
perbuatan melawan hukum lainnya.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur
dan mengancam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab
yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan
ini. Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan
(Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang
perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
7) Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan
kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
8) Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan
kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
9) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya
sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
10) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat
diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
operandi perbuatan yang dilakukannya.
11) Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
Penipuan melalui komputer juga merupakan perbuatan penipuan biasa yang
menggunakan komputer sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga
perbuatan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP.
12) Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
Pemalsuan melalui komputer dapat dikenakan Pasal 378 KUHP atau Undang-
Undang tentang Hak Cipta, Paten, dan Merk. Hal ini disesuaikan dengan modus
operandi kejahatan yang terjadi.
13) Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa
yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan
tersebut dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.
14) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman
melalui komputer).
Pemerasan dan pengancaman melalui komputer merupakan perbuatan
pemerasan biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya
sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 368 KUHP.
15) Child pornography (pornografi anak)
Perbuatan memproduksi, menawarkan, dan menyebarkan pornografi anak
melalui sistem komputer dapat diancam dengan Pasal 282 KUHP. Perbuatan
mendapatkan pornografi anak belum ada diatur di dalam undang-undang dan perlu
segera diatur mengingat semakin banyaknya peminat pornografi anak akan memacu
semakin meningkatnya pula produksi, penawaran, dan peredaran pornografi anak.
16) Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta
dan hak-hak terkait)
Pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait dapat diancam dengan ketentuan
pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait.
Kejahatan ini bisa tergolong menjadi cybercrime disebabkan perbuatan yang secara
insidental melibatkan penggunaan komputer dalam pelaksanaannya.
17) drug traffickers (peredaran narkoba);
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang juga merupakan suatu
perbuatan biasa yang disebabkan secara insidental melibatkan penggunaan komputer
dalam pelaksanaannya sehingga digolongkan pula sebagai cybercrime. Oleh karena itu,
perbuatan drug traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
3. Permasalahan dalam Penyidikan terhadap Cybercrime
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hambatan-hambatan yang
ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Perangkat hukum yang belum memadai
Penulis telah menyebarkan tiga puluh angket kepada 30 orang responden yang bertugas
sebagai penyidik di lingkungan unit tugas Serse POLDA Sumatera Utara. Seluruh
responden mengaku telah mengetahui tentang cybercrime dan yakin bahwa cybercrime
telah terjadi di Sumatera Utara, namun para responden masih menganggap lemahnya
peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap pelaku cybercrime,
sedangkan penggunaan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP seringkali masih
cukup meragukan bagi penyidik. 2 orang responden yang menganggap telah ada
Undang-Undang yang mengatur tentang cybercrime merujuk kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Seluruh responden
sependapat bahwa perlu dibuat undang-undang yang khusus mengatur cybercrime.
2) Kemampuan penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan
operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan
melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus itu. Beberapa faktor yang sangat
berpengaruh (determinan) adalah:
a. Kurangnya pengetahuan tentang komputer.
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus
cybercrime masih terbatas.
c. Faktor sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.
Dari penelitian dilakukan, ternyata masih sangat kurang jumlah penyidik yang
pernah terlibat dalam penanganan kasus cybercrime (10%), bahkan dari 30 orang
responden yang ada, tidak ada satu orang pun yang pernah mendapat pendidikan
khusus untuk melakukan penyidikan terhadap kasus cybercrime.
Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang cukup
berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai
teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar
pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.
3) Alat Bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime
antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
a. Sasaran atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau sistem
internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya.
Oleh karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan

kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan.
Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder)
yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
b. Kedudukan saksi korban dalam cybercrime sangat penting disebabkan cybercrime
seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali
berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan
saksi dan pemberkasan hasil penyidikan. Penuntut umum juga tidak mau
menerima berkas perkara yang tidak dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Saksi
khususnya saksi korban dan harus dilengkapi dengan Berita Acara Penyumpahan
Saksi disebabkan kemungkinan besar saksi tidak dapat hadir di persidangan
mengingat jauhnya tempat kediaman saksi. Hal ini mengakibatkan kurangnya alat
bukti yang sah jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan sehingga beresiko terdakwa akan dinyatakan bebas. 23
Mengingat karakteristik cybercrime, diperlukan aturan khusus terhadap
beberapa ketentuan hukum acara untuk cybercrime. Pada saat ini, yang dianggap paling
mendesak oleh Peneliti adalah pengaturan tentang kedudukan alat bukti yang sah bagi
beberapa alat bukti yang sering ditemukan di dalam Cybercrime seperti data atau sistem
program yang disimpan di dalam disket, hard disk, chip, atau media recorder lainnya.
4) Fasilitas komputer forensik
22 Hasil wawancara dengan S. Sinurat, penyidik pada Resum Unit Bunuh & Culik pada Direktorat Reserse POLDA Sumut yang saat ini sedang menangani sebuah kasus Cybercrime di daerah hukum POLDA-SU Medan.
23 Hasil wawancara dengan Tommy Kristanto, S.H., M.Hum, Jaksa Penuntut Umum yang pernah menangani berkas perkara hasil penyidikan Cybercrime ketika bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tahun 2002.
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreacker dalam
melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data
komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas
ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan
bukti-bukti berupa soft copy (image, program, dsb). Dalam hal ini Polri masih belum
mempunyai fasilitas forensic computing yang memadai.
Fasilitas forensic computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat
melayani tiga hal penting yaitu evidence collection, forensic analysis, expert witness.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar