- PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah
merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Negara
yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai
tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang
sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan
timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran
paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi
perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi
informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang
tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena
minimnya pemanfaatan teknologi informasi.
Tentunya tidak dapat dipungkiri dengan kemajuan teknologi internet akan
membawa pengaruh yang besar bagi perkembangan kehidupan manusia. Hal itu
tentunya akan membawa dampak baik itu dari segi positif maupun negatif. Dari
segi positif kemajuan teknologi patut kita syukuri karena dengan keberadaannya tentunya akan bisa dipergunakan untuk mempermudah dan memperlancar
pekerjaan manusia. Dewasa ini Internet telah banyak digunakan diberbagai
bidang kehidupan dari bidang pendidikan, perbankan, bisnis maupun
pemerintahan.
1. e-education dalam bidang pendidikan
2. e-banking dalam bidang Perbankan
3. e-commerce dalam bidang ekonomi dan bisnis
4. e-goverment dalam bidang Pemerintahan
Dari uraian diatas tentunya kita fahami bahwa dengan perkembangan dunia
internet akan membawa banyak manfaat positif yang dapat kita nikmati.
Kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksi di dunia pendidikan,
perbankan, transaksi penjualan ataupun pembelian dalam dunia bisnis, serta
kemudahan dalam mengakses bidang pemerintahan, dan mungkin masih banyak
lagi manfaat-manfaat yang akan kita rasakan dibidang-bidang lainnya.
Namun, walaupun perkembangan dunia internet membawa dampak positif yang
menguntungkan bagi kita, meskinya kita juga tidak bisa mengabaikan dampak
negatif yang akan kita rasakan dengan adanya perkembangan internet tersebut.
Salah satunya adalah kejahatan di dunia cyber atau yang lebih kita kenal dengan
cybercrime.
Dalam beberapa literatur cybercrime sering di identikkan dengan computer
crime. The US. departement of Justice memberikan pengertian computer crime
sebagai…” any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lain diberikan
Organization European Community Development, yaitu; ” any illegal
unethical or anauthorized behaviour relating to the automatic processing
and/or the transmission of data“. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya ”
Aspek-aspek Pidana di bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey ” Cybercrime is use throughout this text to
refer to any crime thats involves crime that do not rely heavily on computer“. ia
mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori:
1. A Computer can be the object of Crime
2. A Computer can be a subject of crime
3. The Computer can be used as the tool for conducting for planning a crime
4. The symbol of Computer itself can be used to intimidate or deceive.
Dari beberapa pengertian tersebut, cybercrime dapat dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain. - PENANGANAN CYBERCRIME
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan
cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties. - PENGARUH CYBERCRIME DALAM PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang
ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan
iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik,
mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi
informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara
“potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini
tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan
masa depan.
Globalisasi dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat
pesat. Dampak perkembangan teknologi informasi dirasa sangat
berpengaruh terhadap pengaturan hukum. Betapa tidak dengan
penggunaan teknologi informasi perilaku manusia secara nyata telah
beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu bentuk hubungan
face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally. Oleh karena
adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap
aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru.
Hal ini salah satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang
berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan
pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat
moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat
dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya
teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua
ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di
dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat
internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan
menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum
internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan
keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak
hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan
tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama,
kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa
dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi
salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun
internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk
melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan
melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi
motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul
dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi
kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada
hubungan internasional.
Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal
batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang
digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan
cracker bisa melakukannya lewat lintas negara bahkan di negara-negara
berkembang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk
menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh
siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang
cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat
melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk
teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap
dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi.
Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia,
termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang
menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi
dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar
tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang
mengalami krisis ekonomi. - CONTOH CYBERCRIME YANG TELAH TERJADI DI
INDONESIA
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja.
Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan
acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. 2. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita
lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
virus (seperti kasus di Filipina).
3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan
data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat
memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari
DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank
menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan
transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk
melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan
bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih
dahsyat dari DoS attack saja.
4. Kejahatan yang Berhubungan dengan Nama Domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi
perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba
menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustikaratu.
com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah
membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan
saat ini adalah typosquatting.
5. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan
adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan.
Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency.
Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
6. Sertifikasi Perangkat Security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang
menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea
hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency. - (a). UU ITE (REGULASI) DI INDONESIA
Dalam UU ITE terdapat pada pasal 27. Pasal tersebut mengatur soal
perbuatan yang dilarang, seperti kesusilaan (ayat1), perjudian (ayat2),
penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat3), serta pemerasan dan
pengancaman (ayat4). Sementara, di sisi lain Indonesia juga punya UU
Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi, masalah pornografi dan
pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia
nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.
Pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di
dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi
elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketiga pasal itu
sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cybe. Jika pasal 27
dalam UU ITE tidak dieliminir, ketentuan pidana yang berlaku bisa tidak
sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan.
Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara
lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut, Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak
diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan
kejahatan di dunia maya.
Indonesia masih mengandalkan KUHP dan UU Telekomunikas untuk menangani
masalah cyber crime ini. Sedangkan di negara tetangga seperti Singapura dan
Malaysia sudah memiliki cyber law. Perlu tidaknya Indonesia memiliki cyber law
masih menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia
memilik cyber law dan ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa KUHP dan UU
Telekomunikasi masih bisa menangani masalah cyber crime ini.
Tetapi sejalan dengan perkembangan, telah dibuat Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) oleh Direktorat Aplikasi
Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Di RUU tersebut cyber
case dikaji dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik,
fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam dunia cyber untuk
kemudian ditentukan mana pendekatan yang paling cocok untuk penegakan
hukum cyber di Indonesia. (b). DMCA DI AMERIKA UTARA
Digital Millennium Copyright Act (DMCA) telah ditandatangani ke dalam
undang-undang oleh Presiden Clinton pada 28 Oktober 1998. Perundangundangan
yang melaksanakan dua Dunia 1996, yaitu Intellectual Property
Organization (WIPO) perjanjian the WIPO Copyright Treaty dan WIPO
dan kinerja yang Phonograms Treaty. DMCA juga alamat yang jumlah
lainnya yang berhubungan dengan masalah hak cipta.
DMCA dibagi ke dalam lima judul :
1. "WIPO Copyright dan kinerja dan Phonograms Perjanjian Pelaksanaan
Undang- Undang tahun 1998, "yang melaksanakan WIPO perjanjian.
2. "Online pelanggaran hak cipta Batasan Kewajiban Bertindak, "akan
menciptakan keterbatasan pada kewajiban dari penyedia layanan online
untuk pelanggaran hak cipta ketika terlibat dalam beberapa jenis kegiatan.
3. "Kompetisi Jaminan Pemeliharaan Komputer Bertindak, "akan
menciptakan sebuah pembebasan untuk membuat salinan program komputer
mengaktifkan oleh sebuah komputer untuk tujuan pemeliharaan atau
perbaikan.
4. Berisi enam miscellaneous ketentuan, yang berkaitan dengan fungsi-fungsi
Copyright Office, jarak pendidikan, pengecualian dalam Undang-Undang Hak
Cipta untuk perpustakaan dan untuk membuat rekaman yg berlangsung
sebentar saja, "Webcasting" dari rekaman suara di Internet, dan applicability
tawar kolektif dari kewajiban perjanjian dalam hal transfer hak-hak dalam
gambar bergerak.
5. "Bejana UU Perlindungan Desain Hull," menciptakan sebuah bentuk baru
perlindungan untuk desain kapal hulls. Memorandum ini merangkum sebentar
setiap judul DMCA. Memberikan hanya ikhtisar dari ketentuan hukum, sebab
tujuan yang panjang dan mudah dibaca
signifikan jumlah detail telah diabaikan.
Selasa, 13 April 2010
KRIMINALITAS DAN PENANGANAN CYBERCRIME DI INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar