Selasa, 13 April 2010

KRIMINALITAS DAN PENANGANAN CYBERCRIME DI INDONESIA

  1. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA
    Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah
    merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Negara
    yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai
    tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang
    sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan
    timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran
    paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi
    perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi
    informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang
    tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena
    minimnya pemanfaatan teknologi informasi.
    Tentunya tidak dapat dipungkiri dengan kemajuan teknologi internet akan
    membawa pengaruh yang besar bagi perkembangan kehidupan manusia. Hal itu
    tentunya akan membawa dampak baik itu dari segi positif maupun negatif. Dari
    segi positif kemajuan teknologi patut kita syukuri karena dengan keberadaannya tentunya akan bisa dipergunakan untuk mempermudah dan memperlancar
    pekerjaan manusia. Dewasa ini Internet telah banyak digunakan diberbagai
    bidang kehidupan dari bidang pendidikan, perbankan, bisnis maupun
    pemerintahan.
    1. e-education dalam bidang pendidikan
    2. e-banking dalam bidang Perbankan
    3. e-commerce dalam bidang ekonomi dan bisnis
    4. e-goverment dalam bidang Pemerintahan
    Dari uraian diatas tentunya kita fahami bahwa dengan perkembangan dunia
    internet akan membawa banyak manfaat positif yang dapat kita nikmati.
    Kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksi di dunia pendidikan,
    perbankan, transaksi penjualan ataupun pembelian dalam dunia bisnis, serta
    kemudahan dalam mengakses bidang pemerintahan, dan mungkin masih banyak
    lagi manfaat-manfaat yang akan kita rasakan dibidang-bidang lainnya.
    Namun, walaupun perkembangan dunia internet membawa dampak positif yang
    menguntungkan bagi kita, meskinya kita juga tidak bisa mengabaikan dampak
    negatif yang akan kita rasakan dengan adanya perkembangan internet tersebut.
    Salah satunya adalah kejahatan di dunia cyber atau yang lebih kita kenal dengan
    cybercrime.
    Dalam beberapa literatur cybercrime sering di identikkan dengan computer
    crime. The US. departement of Justice memberikan pengertian computer crime
    sebagai…” any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
    perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lain diberikan
    Organization European Community Development, yaitu; ” any illegal
    unethical or anauthorized behaviour relating to the automatic processing
    and/or the transmission of data“. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya ”
    Aspek-aspek Pidana di bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime
    sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
    penggunaan komputer secara illegal.
    Sedangkan menurut Eoghan Casey ” Cybercrime is use throughout this text to
    refer to any crime thats involves crime that do not rely heavily on computer“. ia
    mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori:
    1. A Computer can be the object of Crime
    2. A Computer can be a subject of crime
    3. The Computer can be used as the tool for conducting for planning a crime
    4. The symbol of Computer itself can be used to intimidate or deceive.
    Dari beberapa pengertian tersebut, cybercrime dapat dirumuskan sebagai
    perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
    sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
    keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.
  2. PENANGANAN CYBERCRIME
    Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan
    cybercrime adalah :
    1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
    acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
    dengan kejahatan tersebut.
    2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
    standar internasional.
    3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
    mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
    yang berhubungan dengan cybercrime.
    4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
    serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
    5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
    multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui
    perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
  3.  PENGARUH CYBERCRIME DALAM PERKEMBANGAN
     TEKNOLOGI INFORMASI
    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang
    ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
    masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan
    iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik,
    mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi
    informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
    hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan
    menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara
    “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini
    tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan
    masa depan.
    Globalisasi dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat
    pesat. Dampak perkembangan teknologi informasi dirasa sangat
    berpengaruh terhadap pengaturan hukum. Betapa tidak dengan
    penggunaan teknologi informasi perilaku manusia secara nyata telah
    beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu bentuk hubungan
    face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally. Oleh karena
    adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap
    aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru.
    Hal ini salah satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang
    berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
    Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan
    pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat
    moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat
    dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya
    teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
    kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua
    ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di
    dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat
    internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
    Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan
    menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum
    internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan
    keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.
    Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak
    hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan
    tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama,
    kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa
    dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi
    salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun
    internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk
    melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan
    melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi
    motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
    Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul
    dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi
    kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada
    hubungan internasional.
    Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal
    batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang
    digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan
    cracker bisa melakukannya lewat lintas negara bahkan di negara-negara
    berkembang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk
    menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia,
    sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.

    Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh
    siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang
    cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat
    melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk
    teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap
    dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi.
    Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia,
    termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang
    menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi
    dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar
    tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang
    mengalami krisis ekonomi.
  4.  CONTOH CYBERCRIME YANG TELAH TERJADI DI
    INDONESIA
    1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
    Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
    adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
    tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
    “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja.
    Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
    merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
    Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
    berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan
    acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah
    diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.                                 2. Virus
    Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
    Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
    orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus
    ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
    sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
    orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita
    lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
    virus (seperti kasus di Filipina).
    3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
    DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan
    target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
    Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan
    data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat
    memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari
    DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank
    menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan
    transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
    DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
    ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk
    melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
    serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan
    bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih
    dahsyat dari DoS attack saja.
    4. Kejahatan yang Berhubungan dengan Nama Domain
    Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi
    perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba
    menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang
    lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
    Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
    adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
    saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustikaratu.
    com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah
    membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama
    domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan
    saat ini adalah typosquatting.
    5. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
    Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan
    adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan.
    Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
    “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
    Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency.
    Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
    CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
    masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
    6. Sertifikasi Perangkat Security
    Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
    memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan
    pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
    keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang
    menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea
    hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
  5. (a). UU ITE (REGULASI) DI INDONESIA
    Dalam UU ITE terdapat pada pasal 27. Pasal tersebut mengatur soal
    perbuatan yang dilarang, seperti kesusilaan (ayat1), perjudian (ayat2),
    penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat3), serta pemerasan dan
    pengancaman (ayat4). Sementara, di sisi lain Indonesia juga punya UU
    Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum
    Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi, masalah pornografi dan
    pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia
    nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.
    Pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di
    dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi
    elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti
    penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketiga pasal itu
    sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cybe. Jika pasal 27
    dalam UU ITE tidak dieliminir, ketentuan pidana yang berlaku bisa tidak
    sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan.
    Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara
    lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Menurut, Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak
    diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan
    kejahatan di dunia maya.
    Indonesia masih mengandalkan KUHP dan UU Telekomunikas untuk menangani
    masalah cyber crime ini. Sedangkan di negara tetangga seperti Singapura dan
    Malaysia sudah memiliki cyber law. Perlu tidaknya Indonesia memiliki cyber law
    masih menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia
    memilik cyber law dan ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa KUHP dan UU
    Telekomunikasi masih bisa menangani masalah cyber crime ini.
    Tetapi sejalan dengan perkembangan, telah dibuat Rancangan Undang-Undang
    Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) oleh Direktorat Aplikasi
    Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Di RUU tersebut cyber
    case dikaji dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik,
    fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam dunia cyber untuk
    kemudian ditentukan mana pendekatan yang paling cocok untuk penegakan
    hukum cyber di Indonesia.                                                                                                                 (b). DMCA DI AMERIKA UTARA
    Digital Millennium Copyright Act (DMCA) telah ditandatangani ke dalam
    undang-undang oleh Presiden Clinton pada 28 Oktober 1998. Perundangundangan
    yang melaksanakan dua Dunia 1996, yaitu Intellectual Property
    Organization (WIPO) perjanjian the WIPO Copyright Treaty dan WIPO
    dan kinerja yang Phonograms Treaty. DMCA juga alamat yang jumlah
    lainnya yang berhubungan dengan masalah hak cipta.
    DMCA dibagi ke dalam lima judul :
    1. "WIPO Copyright dan kinerja dan Phonograms Perjanjian Pelaksanaan
    Undang- Undang tahun 1998, "yang melaksanakan WIPO perjanjian.
    2. "Online pelanggaran hak cipta Batasan Kewajiban Bertindak, "akan
    menciptakan keterbatasan pada kewajiban dari penyedia layanan online
    untuk pelanggaran hak cipta ketika terlibat dalam beberapa jenis kegiatan.
    3. "Kompetisi Jaminan Pemeliharaan Komputer Bertindak, "akan
    menciptakan sebuah pembebasan untuk membuat salinan program komputer
    mengaktifkan oleh sebuah komputer untuk tujuan pemeliharaan atau
    perbaikan.
    4. Berisi enam miscellaneous ketentuan, yang berkaitan dengan fungsi-fungsi
    Copyright Office, jarak pendidikan, pengecualian dalam Undang-Undang Hak
    Cipta untuk perpustakaan dan untuk membuat rekaman yg berlangsung
    sebentar saja, "Webcasting" dari rekaman suara di Internet, dan applicability
    tawar kolektif dari kewajiban perjanjian dalam hal transfer hak-hak dalam
    gambar bergerak.
    5. "Bejana UU Perlindungan Desain Hull," menciptakan sebuah bentuk baru
    perlindungan untuk desain kapal hulls. Memorandum ini merangkum sebentar
    setiap judul DMCA. Memberikan hanya ikhtisar dari ketentuan hukum, sebab
    tujuan yang panjang dan mudah dibaca
    signifikan jumlah detail telah diabaikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar